Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 25 April 2022.
Dalam pertemuan tersebut, para pimpinan Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat menyampaikan aspirasi terkait sejumlah hal, mulai dari otonomi khusus (otsus) hingga pemekaran wilayah di Papua.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan, materi yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut ialah aspirasi terkait dengan Undang-Undang Otsus, dengan pemekaran, dan sebagainya.
Baca Juga: Buka Akses Komunikasi, BAKTI Kominfo Bangun 261 BTS 4G di Pegunungan Bintang Papua
"Itu tadi sudah disampaikan, dijawab oleh Presiden misalnya Undang-Undang Otsus, undang-undangnya sudah jalan, sudah disahkan, sekarang ada yang menguji materi di MK, kita hargai proses hukum itu dan kita akan ikuti terus perkembangannya dan tentu saja pada akhirnya akan dirujuk kepada vonis Mahkamah Konstitusi nantinya," ujarnya dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/4).
Adapun soal daerah otonomi baru di Papua atau pemekaran, Mahfud menilai adanya pihak yang pro dan kontra merupakan hal yang biasa. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut Jokowi menjelaskan data bahwa pengajuan pemekaran wilayah di berbagai daerah itu banyak.
"Presiden menjelaskan berdasarkan data bahwa sebenarnya untuk minta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan. Ada 354 permohonan pemekaran dan berdasarkan kepentingan, di Papua kita mengabulkan untuk tiga provinsi. Papua Barat justru minta juga agar dimekarkan. Nah kalau ada yang setuju, tidak setuju, ya biasa," ungkap Mahfud.
Ia menambahkan, dari hasil survei yang dilakukan oleh lembaga kepresidenan, ada 82% rakyat Papua itu meminta pemekaran tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi juga diundang oleh Majelis Rakyat Papua untuk berkunjung ke kantor MRP. Mahfud menjelaskan bahwa Presiden menyatakan kesiapannya dan akan berkunjung pada saat datang ke Papua.
Terlebih, Presiden Jokowi menaruh perhatian besar pada Papua, yang terlihat dari seringnya Presiden melakukan kunjungan ke provinsi tersebut.
Baca Juga: MNC Energy Investments (IATA) Akuisisi Perusahaan Migas di Papua Barat
"Papua itu memang bagian yang menjadi perhatian khusus dari Presiden. Ke provinsi lain Presiden itu mungkin hanya dua kali atau tiga kali paling banyak setiap provinsi, tetapi ke Papua sudah 14 kali dan Presiden langsung ke daerah-daerah terpencil, kabupaten-kabupaten, bukan ke ibu kota provinsi saja. Dan untuk ibu kota provinsi, nanti tentunya akan berkunjung ke kantor Majelis Rakyat Papua, baik Papua maupun Papua Barat," jelasnya.
Di samping itu, para pimpinan MRP juga menyampaikan beberapa usulan lain, misalnya perpanjangan pejabat gubernur dan perpanjangan jabatan MRP. Mahfud mengatakan, pemerintah akan melihat secara komprehensif dari undang-undang yang berlaku.
"Karena tidak cukup kita hanya mendengar dari Papua, juga melihat secara komprehensif undang-undang yang berlaku itu bagaimana. Jangan sampai Papua disikapi begini, daerah lain nanti juga minta hal yang sama karena merasa mempunyai undang-undang yang secara umum sama meskipun secara khusus berbeda," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News