kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.870   24,00   0,14%
  • IDX 8.885   -52,03   -0,58%
  • KOMPAS100 1.226   -2,75   -0,22%
  • LQ45 867   -1,47   -0,17%
  • ISSI 324   0,11   0,04%
  • IDX30 441   1,22   0,28%
  • IDXHIDIV20 520   3,38   0,65%
  • IDX80 136   -0,29   -0,21%
  • IDXV30 144   0,32   0,22%
  • IDXQ30 142   1,10   0,79%

Jokowi Terbitkan Perpres, Tunjangan Kinerja Kepala BRIN Rp 49,86 Juta Per Bulan


Jumat, 26 Agustus 2022 / 16:01 WIB
Jokowi Terbitkan Perpres, Tunjangan Kinerja Kepala BRIN Rp 49,86 Juta Per Bulan
ILUSTRASI. Kepala BRIN L.T Handoko. Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Tunjangan Kinerja Kepala BRIN


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Perpres tersebut diteken Jokowi pada 24 Agustus 2022.

Melalui Perpres tersebut, Jokowi menerbitkan aturan pemberian tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan BRIN.

"Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional," sebut Pasal 6 Perpres tersebut.

Baca Juga: BRIN Angkat Bicara soal Bumi Berputar Lebih Cepat dan Hari Jadi Lebih Pendek

Adapun, kelas jabatan tertinggi di BRIN adalah kelas jabatan 17 dengan nilai tunjangan kinerja Rp 33.240.000. Dengan demikian, tunjangan kinerja yang didapat Kepala BRIN setiap bulannya adalah Rp 49,86 juta.

"Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan September 2021," tulis Pasal 6 ayat (2).

Disebutkan bahwa Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Baca Juga: BRIN Angkat Bicara Soal Jarak Matahari Kian Menjauh dari Bumi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×