kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,59   -29,14   -3.14%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi Terbitkan Aturan Stranas Perlindungan Konsumen


Senin, 15 April 2024 / 17:42 WIB
Jokowi Terbitkan Aturan Stranas Perlindungan Konsumen
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional (Stranas) Perlindungan Konsumen.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional (Stranas) Perlindungan Konsumen. Beleid tersebut diundangkan pada 3 April 2024.

Dalam Perpres tersebut menyebutkan salah satu poin terkait Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Seperti diketahui, BPSK berperan untuk membantu penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, menerima pengaduan konsumen, serta memantau penggunaan klausula baku.

Peran utama BPSK adalah memfasilitasi tercapainya elemen keempat dari kesejahteraan konsumen yaitu membantu konsumen mendapatkan kompensasi atas kelalaian produsen. 

Tercatat, pada tahun 2022 telah terbentuk sebanyak 186 BPSK yang tersebar di 32 provinsi. Dari jumlah tersebut, pada tahun anggaran 2022 hanya terdapat 70 yang dianggarkan operasionalnya dan 116 BPSK yang tidak mendapatkan anggaran sehingga tidak beroperasi. 

Dari data tahun 2017-2022, jenis sengketa barang yang paling banyak ditangani oleh BPSK adalah sektor perumahan, diikuti oleh sektor elektronik dan makanan. 

Pengaduan di sektor perumahan mencapai 62% dari seluruh pengaduan dan sengketa jenis barang yang masuk ke BPSK. 

Baca Juga: YLKI Minta KPPU Usut Dugaan Monopoli Jasa Pengiriman Barang di Lokapasar

Sementara itu untuk sektor jasa sebagian besar sengketa yaitu sekitar 80% adalah sengketa di sektor keuangan dengan nilai di bawah Rp 500 juta.

Permasalahan lain yang dihadapi adalah bahwa eksekusi dari putusan BPSK harus melalui pengadilan negeri meskipun putusan BPSK bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Hal tersebut mengakibatkan proses penyelesaian sengketa membutuhkan waktu yang lebih lama dan menimbulkan konsekuensi pengeluaran biaya.

Selain itu, banyak putusan BPSK yang diajukan keberatan ke Mahkamah Agung dan dari putusan yang diajukan keberatan tersebut sebagian dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Perdagangan pada tahun 2017-2022, BPSK menangani 1.610 sengketa barang dan 4.835 sengketa jasa.

"Isu terbaru perlindungan konsumen adalah terkait transaksi secara digital," dikutip dari Perpres 49/2024, Senin (15/4).

Pengaduan konsumen yang berkaitan dengan sektor perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) mengalami peningkatan. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, pada tahun 2020 terdapat 469 pengaduan, tahun 2021 terdapat 8.949 pengaduan, dan tahun 2022 terdapat 6.911 pengaduan.

Atas dasar permasalahan tersebut, pemerintah menetapkan strategi perlindungan konsumen yang tercantum dalam BAB V Perpres 49/2024. Diantaranya mendorong revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, revisi UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan penyelesaian peraturan pelaksana UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Harian YLKI Agus Sujatno mengatakan, pihaknya mengapresiasi terbitnya Perpres 49/2024. YLKI berharap beleid tersebut akan menjadi roadmap dalam menjalankan sasaran, arah kebijakan, strategi dan sektor prioritas penyelenggaraan perlindungan konsumen.

"Jangan sampai Perpres Stranas Perlindungan Konsumen hanya menjadi macan kertas seperti yang selama ini terjadi. Alih-alih memberikan perlindungan konsumen, permasalahan konsumen justru secara kuantitatif makin beragam," ujar Agus kepada Kontan, Senin (15/4).

Hal yang nampaknya perlu juga dikritisi dalam Stranas PK adalah leading sektor dari perlindungan konsumen yang hanya menempatkan Kementerian Perdagangan. Padahal, secara substantif, urusan perlindungan konsumen sejatinya bukan hanya soal perdagangan saja.

Akan tetapi menyangkut sektor lain, seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, energi dan masih banyak lagi, termasuk produk hukum. Yang hal tersebut tidak dalam ranah Kementerian Perdagangan semata.

Kemudian, jika mengacu pada aduan konsumen 2023 ke YLKI, 50% lebih aduan terkait dengan ekonomi digital. 

Dari 943 aduan yang ditindaklanjuti YLKI dalam periode 2023, 38% merupakan aduan sektor jasa keuangan, termasuk persoalan pinjaman online. Disusul dengan aduan tentang e-commerce 13,1%, telekomunikasi sebanyak 12,1%, aduan sektor perumahan 6,7% serta aduan seputar listrik sebanyak 2,4%.

"Dari konfigurasi tersebut di atas, secara jelas tergambar sektor apa yang perlu mendapat perhatian ekstra, dan kementerian atau lembaga apa saja yang perlu terlibat," ucap Agus.

Baca Juga: Isu Keselamatan Daihatsu, YLKI Minta Pemerintah Lakukan Investigasi Libatkan KNKT

Selain itu, Perpres Stranas perlindungan konsumen harusnya menjadi "pedang" bagi Pemerintah dalam menangani persoalan perlindungan konsumen. Pemerintah tidak boleh kalah dan tunduk pada pelaku usaha dalan memberikan perlindungan konsumen. 

"Kasus property mangkrak oleh developer raksasa misalnya, pemerinrah harus tegas mengambil tindakan dan memberikan sanksi serta memberikan jaminan perlindungan konsumen yang telah membayar dan terus harus menyetor kewajiban," imbuh Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×