Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dilakukan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
"LPDP melaksanakan pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada arahan kebijakan Dewan Penyantun," lanjut Perpres tersebut.
Kemudian untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap LPDP, juga dibentuk Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan akan digunakan untuk melaksanakan program layanan, operasional, dan/atau untuk menambah Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
Lebih lanjut hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan termasuk di dalamnya Dana Abadi Pesantren digunakan untuk program layanan yang meliputi beasiswa gelar dan nongelar, peningkatan kompetensi gelar dan nongelar, pendanaan riset, pendidikan keagamaan dan pendidikan pesantren dan program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun.
Baca Juga: Kemenag usulkan pembentukan Ditjen Pesantren
Kemudian hasil pengembangan Dana Abadi Penelitian digunakan untuk melaksanakan program layanan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.
Sedangkan, hasil pengembangan Dana Abadi Kebudayaan digunakan untuk program layanan yang meliputi, fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya, produksi kegiatan kebudayaan, produksi media dan program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun.
Terakhir hasil pengembangan Dana Abadi Perguruan Tinggi digunakan untuk program layanan dana padanan atas hasil pengembangan dana abadi masing-masing perguruan tinggi kelas dunia untuk meningkatkan peringkat perguruan tingginya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News