kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi teken Perpres 49/2021, industri minuman keras tertutup untuk investasi baru


Senin, 07 Juni 2021 / 09:35 WIB
Jokowi teken Perpres 49/2021, industri minuman keras tertutup untuk investasi baru


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (APIDMI) Ipung Nimpuno mengaku tidak mempermasalahkan keputusan pemerintah. Hanya saja, industri lokal di daerah abu-abu seperti Bali dan Sulawesi Utara akan kecewa dengan aturan ini.

Menurutnya, yang terpenting bagi pengusaha adalah kepastian dari pemerintah. "Kalau pemerintah sudah menetapkan peraturan dan kalau dicabut lagi, akan membuat investor khawatir dan berpikir bahwa pemerintah tidak konsisten," kata Ipung kepada KONTAN, Minggu (6/6).

Baca Juga: MUI dan NU mendesak pemerintah hentikan penerbitan IUI minol

Dengan demikian, ada enam bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.

Di antaranya budidaya dan industri narkotika golongan I; kasino dan perjudian; dan penangkapan spesies ikan yang termasuk dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Pemanfaatan dan pengambilan koral dan karang dari alam; industri pembuatan senjata kimia serta industri bahan kimia industri; dan industri bahan perusak lapisan ozon.

Selanjutnya: Begini tanggapan produsen minuman beralkohol soal pembukaan keran investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×