kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi Teken Keppres 10/2022, 17 Menteri Jadi Anggota Dewan Nasional KEK


Senin, 04 Juli 2022 / 16:40 WIB
Jokowi Teken Keppres 10/2022, 17 Menteri Jadi Anggota Dewan Nasional KEK
ILUSTRASI. Foto udara kompleks salah satu hotel di Kuta Beach Park the Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) No 10 tahun 2022 mengenai Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Dengan demikian Keputusan Presiden ini menggantikan, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Keppres No 8 Tahun 2010 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Keppres 10 Tahun 2022 ditetapkan.

Beleid yang ditandatangani pada 27 Juni tersebut menetapkan 17 Menteri sebagai anggota Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut Dewan Nasional. Adapun Dewan Nasional tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Investasi Berkelanjutan Mulai Diminati Investor

Secara rinci 17 Anggota Dewan Nasional ialah, Menteri Keuangan; Menteri Sekretaris Negara; Menteri Dalam Negeri; Menteri Perindustrian; Menteri Perdagangan; Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat; Menteri Perhubungan; Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Selanjutnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan Sekretaris Kabinet.

"Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan," tulis aturan tersebut, Senin (4/7).

Baca Juga: KEK Morotai Kedatangan Investor Baru dari Sektor Perhotelan

Untuk pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Nasional diputuskan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian seluruh pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus akan diserahkan dan dilanjutkan oleh Dewan Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×