Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Hutama Karya telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperoleh penambahan penyertaan modal negara (PMN). Adapun besaran suntikan tambahan PMN tersebut nilainya mencapai Rp 28,88 triliun.
Persetujuan suntikan PMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.
Tambahan PMN tersebut akan digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.
Baca Juga: Hutama Karya (HK) Prediksi Kenaikan Volume Lalu Lintas Tol Hingga 1,23 Juta Kendaraan
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud (....) sebesar Rp 28.8 84.000.000.000," bunyi Pasal 2 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Rabu (13/12).
Penambahan PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN 2023.
Adapun peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2023 oleh Presiden Jokowi dan diundangkan di tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Pratikno.
Baca Juga: Daftar 5 Ruas Jalan Tol Jawa-Sumatera yang Gratis Saat Libur Natal & Tahun Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News