kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi: Stop izin baru lahan gambut


Sabtu, 24 Oktober 2015 / 13:59 WIB
Jokowi: Stop izin baru lahan gambut


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan moratorium pemberian izin baru pengelolaan lahan gambut.

Jokowi juga memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang membekukan atau mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang luas lahan HGU-nya terbakar lebih dari 40%.

Ini menjadi bagian dari keinginan presiden untuk merestorasi lahan gambut yang terbakar.

“Lakukan review izin-izin lama. Kita sudah harus keras. Yang belum dibuka, ya tidak boleh dibuka,” ujar Jokowi di Rapat Terbatas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta Penanganan Korban Kabut Asap di Istana Presiden, Jumat (23/10).

Sementara untuk lahan HGU yang terbakar dan masih dalam proses perpanjangan, izinnya diminta untuk dihentikan sementara.

"Ini catatan penting yang harus segera dilaksanakan agar masalah kebakaran hutan bisa segera diatasi," kata Jokowi.

Presiden juga menginstruksikan agar fokus pada penanganan api dan dampak kabut asap.

“Gunakan semua sumber daya dan kekuatan untuk mengatasi masalah kebakaran hutan,” ujar dia.

Jokowi juga meminta para kepala daerah yang wilayahnya terdampak bencana asap aktif terjun langsung ke lapangan.

TNI dan Polri juga diminta mengerahkan lebih banyak pasukan untuk memadamkan api dan membuat kanal-kanal air bersekat, agar kebakaran hutan tidak meluas ke wilayah lain.

Keluarkan Perppu

Kebakaran lahan dan hutan di sejumlah wilayah di Kalimantan dan Sumatra memicu munculnya kabut asap yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Pemerintah menyebut, saat ini titik api masih cukup banyak.

Di Pulau Sumatra ada 826 titik dan di Kalimantan terdapat 974 titik api.

Kebakaran paling banyak terjadi di Sumatra Selatan dengan 703 titik api.

Untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati lingkungan mendesak Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Desakan itu disampaikan saat menemui Presiden di kantornya, Jumat (23/10).

Koordinator Institute Hijau Chalid Muhammad mengatakan, pihaknya meminta Jokowi melarang lahan gambut dikonversi atau dialihfungsikan.

Jokowi juga diminta memasukkan aturan yang berisi tanggung jawab perusahaan yang membakar hutan.

"Bila terjadi kebakaran, tanggung jawab mutlak ada pada perusahaan, baik sengaja, tidak sengaja, atau lalai," katanya Jumat (23/10).

Dengan ketentuan itu maka nantinya kalau ada kasus kebakaran hutan, perusahaan akan langsung bisa dipidana, dikenakan sanksi perdata  dan administrasi, sekalipun tidak disengaja atau lalai.

Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati mengatakan, berdasarkan temuan organisasinya, kasus kebakaran hutan dipicu oleh banyaknya izin alih fungsi kawasan hutan dan perkebunan hutan tanaman industri.

Dia menuding, sejumlah korporasi besar terlibat.

"Itu hasil analisa Walhi," kata dia.      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×