Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), penerapan protokol kesehatan menjadi penting dalam mencegah penularan. Antara lain dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.
"Tadi, Presiden memberikan arahan kemungkinan akan dipertegas di samping sosialisasi edukasi adanya sanksi untuk pelanggaran atas protokol kesehatan," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai rapat terbatas, Senin (13/7).
Baca Juga: Waspada! Kasus virus corona dunia mendekati angka 13 juta
Imbauan yang selama ini dilakukan dinilai belum memberikan dampak yang signifikan. Sehingga diperlukan instrumen sanksi yang lebih tegas.
"Legal standing-nya masih akan dibahas lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait," terang Muhadjir.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memang menjelaskan masih banyak masyarakat yang tak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Hal itu ia sampaikan melihat kondisi di sejumlah daerah.
Jokowi mendapat laporan masyarakat yang tidak menggunakan masker di Jawa Timur mencapai 70%. Padahal Jawa Timur saat ini menjadi salah satu provinsi dengan catatan kasus positif terbanyak di Indonesia.
"Ini mobilisasi yang saya inginkan mobilisasi di Polri, TNI, ormas, relawan, tokoh, di kampus semua digerakkan untuk mengampanyekan itu sekaligus melakukan pengawasannya," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas.
Baca Juga: Catat, begini cara menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat pergi ke mal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News