kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi segera bertemu Menkeu dan Bappenas


Kamis, 28 Agustus 2014 / 19:43 WIB
Jokowi segera bertemu Menkeu dan Bappenas
ILUSTRASI. IHSG melemah 2,14% atau 145,141 poin ke level 6.641,81 pada penutupan perdagangan Selasa (14/3).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dan wakil presiden terpilih Jusuf Kalla (JK) hari ini menggelar rapat bersama fraksi partai pendukung. Pertemuan dilakukan di rumah transisi, Jl. Situbondo, Jakarta.

Usai rapat, Jokowi mengatakan dalam pertemuan tersebut disampaikan pula hasil pembicaraan empat mata, antara dirinya dengan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemarin malam.

Mengenai proses transisi, Jokowi bilang dirinya akan segera bertemu dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KOB) jilid II. Beberapa menteri tersebut diantaranya, kementeri keuangan, badan perencanaan pembangunan nasional (bappenas), menteri pertanian, menteri perindustrian dan menteri perdagangan.

"Kementerian tersebut disesuaikan dengan program utama di bidang pendidikan, dan kesehatan," kata Jokowi, Kamis (28/8) di Jakarta.

Jokowi tidak menjelaskan, kapan pastinya dirinya akan bertemu dengan kementerian terkait. Ia hanya bilang, pertemuan tersebut mendesak dan segera harus dilakukan.

Sekedar berkilas balik, ketika bertemu dengan Jokowi kemarin malam, Rabu (27/8) di Denpasar, SBY mengatakan pertemuan tersebut merupakan pintu gerbang proses transisi. Pertemuan tersebut juga mengawali pertemuan-pertemuan berikutnya, baik antara SBY-Jokowi, maupun antara tim transisi dengan kementerian terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×