kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi sebut sudah ditelepon Presiden SBY


Rabu, 23 Juli 2014 / 06:14 WIB
Jokowi sebut sudah ditelepon Presiden SBY
ILUSTRASI. PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) resmi mengakuisisi PTT Mining Ltd (PTTML) Hongkong. KONTAN/Baihaki/31/10/2019


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden terpilih Joko Widodo mengaku sudah dihubungi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebelumnya dikatakan, Presiden SBY belum melakukan komunikasi lewat telepon terkait kemenangan Jokowi.

"Tadi istri sudah telepon, Pak Presiden SBY sudah telepon, Pak Wapres Boediono juga sudah telepon," kata Jokowi dalam sebuah wawancara eksklusif Metro TV di kapal yang ditumpangi Jokowi menuju Pelabuhan Sunda Kelapa, Rabu (23/7/2014).

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengungkapkan, saat ini belum saatnya bagi Kepala Negara untuk memberikan ucapan selamat. Dia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan SBY menunda ucapan selamat itu.

"Saya kira belum pada saat ini. Saya belum bisa pastikan kapan," ujar Julian di Cikeas, Bogor, Selasa (22/7/2014).

Seperti diketahui, KPU sudah menetapkan pasangan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Di sisi lain, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyatakan menolak hasil yang ditetapkan KPU karena menganggap bahwa komisi tersebut telah berlaku tidak adil dan transparan serta tidak menjalankan sejumlah rekomendasi Badan Pengawas Pemilu. Pada saat penandatanganan berita acara, saksi-saksi dari kubu Prabowo-Hatta juga tidak hadir. (Fidel Ali Permana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×