kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.888.000   -5.000   -0,17%
  • USD/IDR 17.162   5,00   0,03%
  • IDX 7.603   -20,52   -0,27%
  • KOMPAS100 1.049   -6,98   -0,66%
  • LQ45 756   -4,26   -0,56%
  • ISSI 276   -1,11   -0,40%
  • IDX30 404   -0,05   -0,01%
  • IDXHIDIV20 490   0,56   0,12%
  • IDX80 118   -0,65   -0,55%
  • IDXV30 138   0,21   0,15%
  • IDXQ30 129   0,12   0,09%

Jokowi rilis Keppres Panitia Pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade 2032


Rabu, 21 April 2021 / 06:40 WIB
ILUSTRASI. Presiden Jokowi 


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Panitia Pencalonan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032. Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2021.

Disebutkan dalam Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini, sebagai tindak lanjut pencalonan resmi Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade Tahun 2032, perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan sejak tahap persiapan sampai dengan tahap pemilihan. Untuk pelaksanaan rangkaian tersebut, perlu dibentuk panitia pencalonan.

“Membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032 yang selanjutnya disebut Panitia INABCOG,” bunyi keputusan yang dituangkan pada Pasal 1 ayat (1) dilansir dari laman Setkab, Rabu (21/4).

Baca Juga: Gubernur Osaka minta pemerintah Jepang mengumumkan keadaan darurat

Panitia INABCOG berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden dan berkedudukan di ibu kota negara RI.

Adapun tugas dari panitia ini adalah melakukan persiapan pencalonan (bidding); menyusun peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan; serta melakukan promosi, kampanye publik (public campaign), dan sosialisasi pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.

“Peta jalan strategi dan/atau rencana induk sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan prinsip-prinsip efisien dan efektif serta ditetapkan paling lambat satu bulan setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan,” bunyi Pasal 3 ayat (2).

Lebih lanjut disebutkan dalam Keppres, Panitia INABCOG terdiri atas pengarah, penanggungjawab, dan pelaksana.

Pengarah diketuai oleh Wakil Presiden RI yang dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai wakil ketua serta sejumlah anggota, termasuk Sekretaris Kabinet.




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×