kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi resmi ubah iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan, jadi berapa?


Selasa, 12 Mei 2020 / 20:11 WIB
Jokowi resmi ubah iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan, jadi berapa?


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

Selanjutnya, iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. Angka ini lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp 160.000 per orang per bulan tetapi lebih tinggi dari Perpres 82/2018 yang sebesar Rp 80.000 per bulan.

Besaran iuran untuk peserta mandiri kelas I, II dan III ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Baca Juga: Per 1 Mei, iuran BPJS Kesehatan segmen PBPU dan BP sudah turun

Iuran peserta PBU dan BP untuk Januari, Februari dan Maret tetap mengacu pada Perpres 75/2019 sementara iuran untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 sesuai dengan Perpres 82/2018 yakni Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II dan Rp 80.000 untuk kelas I.

Iuran yang telah dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP yang melebihi ketentuan, BPJ Kesehatan akan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×