kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Jokowi perintahkan tata kelola guru dibenahi


Sabtu, 02 Desember 2017 / 19:08 WIB
Jokowi perintahkan tata kelola guru dibenahi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar sistem layanan tata kelola guru dibenahi. Salah satunya sistem sertifikasi dan pembayaran tunjangan guru.

Perintah tersebut disampaikan untuk merespon keluhan Ketua Persatuan Guru RI (PGRI), Unifah Rosyidi saat peringatan HUT PGRI ke-72 akhir pekan ini. "Jangan lagi ruwet - ruwet, mbulet- mbulet. Semua harus disederhanakan," katanya dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu (2/12).

PGRI melalui Unifah saat ulang tahun PGRI meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki administrasi pencairan tunjangan profesi dan sertifikasi guru supaya guru tidak terbebani tugas administrasi.

Jokowi mengatakan, negara telah mengalokasikan anggaran untuk membayar tunjangan sertifikasi guru. Untuk tunjangan profesi guru, tahun ini anggarannya Rp 75,2 triliun.

Tahun 2018, anggaran tersebut naik menjadi Rp 79,6 triliun. Alokasi tersebut merupakan amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×