Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar sistem layanan tata kelola guru dibenahi. Salah satunya sistem sertifikasi dan pembayaran tunjangan guru.
Perintah tersebut disampaikan untuk merespon keluhan Ketua Persatuan Guru RI (PGRI), Unifah Rosyidi saat peringatan HUT PGRI ke-72 akhir pekan ini. "Jangan lagi ruwet - ruwet, mbulet- mbulet. Semua harus disederhanakan," katanya dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu (2/12).
PGRI melalui Unifah saat ulang tahun PGRI meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki administrasi pencairan tunjangan profesi dan sertifikasi guru supaya guru tidak terbebani tugas administrasi.
Jokowi mengatakan, negara telah mengalokasikan anggaran untuk membayar tunjangan sertifikasi guru. Untuk tunjangan profesi guru, tahun ini anggarannya Rp 75,2 triliun.
Tahun 2018, anggaran tersebut naik menjadi Rp 79,6 triliun. Alokasi tersebut merupakan amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News