kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.795   38,00   0,23%
  • IDX 8.627   17,24   0,20%
  • KOMPAS100 1.194   5,44   0,46%
  • LQ45 856   2,55   0,30%
  • ISSI 308   1,30   0,42%
  • IDX30 438   -0,35   -0,08%
  • IDXHIDIV20 510   -0,78   -0,15%
  • IDX80 134   0,45   0,34%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,04   -0,03%

Jokowi perintahkan tata kelola guru dibenahi


Sabtu, 02 Desember 2017 / 19:08 WIB
Jokowi perintahkan tata kelola guru dibenahi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar sistem layanan tata kelola guru dibenahi. Salah satunya sistem sertifikasi dan pembayaran tunjangan guru.

Perintah tersebut disampaikan untuk merespon keluhan Ketua Persatuan Guru RI (PGRI), Unifah Rosyidi saat peringatan HUT PGRI ke-72 akhir pekan ini. "Jangan lagi ruwet - ruwet, mbulet- mbulet. Semua harus disederhanakan," katanya dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu (2/12).

PGRI melalui Unifah saat ulang tahun PGRI meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki administrasi pencairan tunjangan profesi dan sertifikasi guru supaya guru tidak terbebani tugas administrasi.

Jokowi mengatakan, negara telah mengalokasikan anggaran untuk membayar tunjangan sertifikasi guru. Untuk tunjangan profesi guru, tahun ini anggarannya Rp 75,2 triliun.

Tahun 2018, anggaran tersebut naik menjadi Rp 79,6 triliun. Alokasi tersebut merupakan amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×