kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Istana Siapkan Rancangan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri


Kamis, 28 Desember 2023 / 17:50 WIB
Istana Siapkan Rancangan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri
ILUSTRASI. Kemensetneg tengah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan, saat ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tengah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri. 

Rencananya Keppres akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) malam ini.

"Saat ini, Rancangan Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan ke Presiden malam ini, setelah Presiden kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara," kata Ari dikonfirmasi Kontan.co.id, Kamis (28/12).

Baca Juga: Firli Bahuri Revisi Surat Pengunduran Diri dari Ketua KPK, Diproses Sesuai Aturan

Ia juga menyampaikan, pada tanggal 27 Desember 2023 sore hari, Kemensetneg juga telah menerima Surat Dewan Pengawas KPK yang berisi Penyampaian Petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 Atas Nama Firli Bahuri.

Adapun sebelumnya, Kemensetneg telah menerima surat dari Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023 terkait “Permohonan Mengundurkan Diri dari Ketua dan Pimpinan KPK”. Surat tersebut diterima pada Sabtu, tanggal 23 Desember 2023.

Baca Juga: Ini Daftar Aset Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN dan Atas Nama Istrinya

Diketahui, sebelumnya Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik dan perilaku terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Oleh karenanya, Dewas KPK memberikan sanksi berat kepada Firli yakni dengan merekomendasikan Ketua KPK Non Aktif  tersebut untuk mengundurkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×