kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi: Pelayanan kelurahan harus seperti bank


Kamis, 25 Oktober 2012 / 12:02 WIB
Jokowi: Pelayanan kelurahan harus seperti bank
ILUSTRASI. Inilah jadwal anime iQIYI (Agustus 2021), episode baru rilis setiap pekan


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi ingin mengubah sistem pelayanan yang ada di kelurahan, kecamatan, dan kantor Walikota yang ada di Jakarta. Jokowi bilang, dirinya ingin pelayanan di kantor pemerintahan itu memiliki standar yang sama dengan perbankan.

"Kemarin saya tanya, buat KTP dimana? Disana ada satu atau dua kursi. Sementara yang antre ada 15 orang, pada duduk dimana? Di lantai? Kami ini pelayan masyarakat, mereka (masyarakat) itu yang jadi raja, bukan yang melayani yang jadi raja," ujar Jokowi di Balairung Balai Kota, Kamis (25/10).

Mantan Walikota Solo itu menegaskan, pelayanan kepada masyarakat di jajaran Pemprov DKI harus seperti bank. "Ini tempat duduk yang melayani malah lebih enak dari tempat duduk yang dilayani. Kalau masyarakat datang, ucapkan selamat pagi, selamat siang. Ini yang berada di front desk wajahnya tak enak, merengut. Ganti sama yang cantik. Ini tempat pelayanan, budaya harus diubah," cetusnya.

Lebih lanjut, Jokowi bilang, ia yakin sumber daya manusia di Jakarta mampu melakukannya. Menurutnya yang perlu saat ini hanya mengubah tradisi lama ke tradisi baru.  "Saya yakin bapak ibu semuanya sanggup. Tunggu tanggal mainnya. Sekretaris Daerah juga sudah saya ingatkan agar ada mesin antrean, tiru bank. Kalau perlu yang melayani di depan pakai dasi. Jadi orang menunggu 30 menit, satu jam, itu enak. Pelayanan harus diubah," tegas Jokowi. (Danang Setiaji/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×