kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi pastikan kabinet diisi banyak profesional


Minggu, 13 April 2014 / 18:48 WIB
Jokowi pastikan kabinet diisi banyak profesional
ILUSTRASI. Jadwal KRL Jogja-Solo


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

Bakal calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Joko Widodo memastikan kabinet menteri jika dia terpilih menjadi presiden Indonesia akan lebih banyak diisi oleh orang-orang profesional ketimbang dari partai politik.

"Yang banyak nanti yang profesional,"ujar Jokowi di tepi Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (13/4) siang.

Jokowi menegaskan, keputusannya tersebut adalah implikasi dari sistem kerja sama politik presidensial dengan sejumlah partai politik. Dengan sistem kerja sama itu, PDI-P sebagai partai dengan suara terbesar tidak akan membagi-bagi kursi menteri dengan parpol lain.

"Saya yakin bisa begitu. Kita mau cari kawan sebanyak-banyaknya. Silahkan bergabung, dengan catatan, tidak bagi-bagi kursi menteri," lanjutnya.

Sekadar gambaran, suara PDIP berdasarkan quick count sejumlah lembaga survei berada di bawah 20%. Artinya, 'banteng hitam' tidak dapat mengajukan capres sendiri dan harus berkoalisi dengan parpol lain.

Hingga saat ini, PDI-P telah menjajaki komunikasi politik dengan sejumlah parpol, antara lain Nasdem, PKB, PAN dan Golkar. Namun baru Nasdem yang secara resmi menyatakan dukungan kepada PDI-P. Diketahui, berdasarkan hitung cepat beberapa lembaga survei, Nasdem memperoleh suara sekitar 6%. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×