kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi: NCICD, jawaban untuk Jakarta


Rabu, 27 April 2016 / 15:03 WIB
Jokowi: NCICD, jawaban untuk Jakarta


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo menggelar rapat terbatas membahas reklamasi Teluk Jakarta di Kantor Presiden, Rabu (27/4) siang. Dalam pernyataan pembukanya, Presiden mengemukakan bahwa DKI Jakarta butuh pertahanan yang berkelanjutan dalam hal penyediaan air bersih, air minum, pengolahan air limbah, dan revitalisasi sungai.

"Oleh sebab itu, pengendalian terhadap air dan lingkungan Jakarta harus dilakukan secara terpadu, terintegrasi dari hulu ke hilir," ujar Jokowi.

"Pembangunan pesisir di Jakarta Utara, NCICD (National Capital Integrated Coastal Development) yang sudah digagas cukup lama ini pun akan menjadi sebuah jawaban untuk Jakarta," lanjut dia.

NCICD merupakan proyek raksasa yang memiliki tujuan membentengi daratan Jakarta dari ancaman banjir rob dan penyediaan air baku yang berasal dari pengolahan air laut.

Proyek NCICD itu mengatur pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall) dan pembangunan rangkaian pulau menyerupai bentuk burung garuda. Presiden kemudian menceritakan pengalaman saat ia berkunjung ke Belanda.

"Kemarin saat kunjungan ke Belanda, saya melihat pengelolaan air, water supply, sanitasi, dan yang lain-lainnya, juga nantinya yang berkaitan dengan pengembangan pelabuhan, bandara, jalan tol, transportasi massal. Ini betul-betul semuanya harus terintegrasi dengan baik," ujar Jokowi. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×