kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi minta RUU omnibus law cipta lapangan kerja dibuka ke publik


Jumat, 27 Desember 2019 / 10:00 WIB
Jokowi minta RUU omnibus law cipta lapangan kerja dibuka ke publik
ILUSTRASI. Suasana Rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Presiden Joko Widodo minta Rancangan Undang Undang (RUU) omnibus law cipta lapangan kerja dibuka ke publik.

Hal itu dilakukan sebelum RUU tersebut diserahkan ke DPR untuk dibahas. Rencananya beleid tersebut akan diserahkan ke DPR pada pertengahan Januari 2020 mendatang.

"Ekspos ke publik, jadi kalau ada hal yang perlu diakomodir harus kita perhatikan, ada keterbukaan yang kita inginkan," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas, Jumat (27/12).

Baca Juga: Kejar target pertumbuhan ekonomi 2020, Menko Airlangga perkuat permintaan domestik

Jokowi juga meminta kepada menterinya untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan. 

RUU omnibus law cipta lapangan kerja ini akan bersifat lintas kementerian.

Aturan ini akan berkaitan dengan 30 Kementerian/Lembaga (K/L). Dari situ dikelompokkan menjadi 11 klaster dalam RUU omnibus law cipta lapangan kerja.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menegaskan agar omnibus law bebas dari pasal titipan. Hal itu agar tidak ada pasal yang dimanfaatkan oleh salah satu pihak.

"Jangan sampai dimanfaatkan tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan," terang Jokowi.

Baca Juga: Pemerintah identifikasi 79 UU dan 1.228 pasal masuk Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Jokowi juga meminta agar K/L segera menyiapkan aturan turunan omnibus law cipta lapangan kerja. Sehingga setelah RUU disahkan dapat langsung diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×