Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA.Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) segera mengambil alih lahan gambut yang terbakar. Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan tahun 2016.
Selain meminta pemerintah mengambil alih, Jokowi juga memerintahkan Kementerian LHK untuk tidak menerbitkan izin penggunaan lahan baru. Nah, untuk mengelola lahan gambut tersebut Jokowi meminta Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk menyiapkan rencana aksi.
BRG memang baru saja dibentuk, untuk jangka waktu hingga tanggal 31 Desember 2020 nanti. "Segera buat masterplannya, karena ini dilihat dunia internasional," ujar Jokowi, Senin (18/1) di Istana Negara, Jakarta.
Sementara itu Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan SIti Nurbaya mengakui sudah menerbitkan aturan terkait pengambil alihan lahan terbakar. Payung hukum tersebutb tertuang dama Peraturan Menteri LHK Nomor 77 Tahun 2015.
Dalam beleid itu disebutkan, jika ada lahan gambut terbakar pemerintah akan memperivikasi di lapangan. Kemudian perusahaan yang memiliki konsesi atas lahan tersebut diminta untuk memperbaiki lahan tersebut hingga pulih.
Jika dalam dua tahun dianggap tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka izin konsesinya akan dicabut. Hal itu akan tertuang dalam adendum yang nantinya diberikan pemerintah. "Adendum itu memberikan perusahaan kewajiban tanam," kata Siti.
Menurutnya, perusahaan harusnya mentaati aturan dan ekwajiban itu. Sebab, jika tidak mereka akan dirugikan karena konsesi lahan terkait dengan pendanaan dan akses perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News