kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi minta Brasil tidak intervensi eksekusi mati


Selasa, 24 Februari 2015 / 14:05 WIB
Jokowi minta Brasil tidak intervensi eksekusi mati
ILUSTRASI. Simak jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo hari ini, Senin-Jumat, 11-15 September 2023


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait memanasnya hubungan diplomatik Indonesia-Brasil.

Dalam keterangan persnya hari ini, Jokowi mengatakan jika tindakan Presiden Brasil yang batal memberikan credential kepada Dubes Indonesia Toto Riyanto merupakan bentuk intervensi terhadap hukum Indonesia. "Saya sampaikan secara tegas, jangan ada intervensi masalah eksekusi mati," kata Jokowi, Selasa (24/2) di Istana Merdeka, Jakarta.

Seperti diketahui, menjelang eksekusi terpidana mati warga negara asal Brasil, Ricardo Gularte, pemerintah Brasil menolak Duta Besar Indonesia. Presiden Brasil Dilma Rousseff mengatakan izin kerja untuk Duta Besar Indonesia ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Menurut Jokowi, Indonesia harus menjaga kedaulatan hukumnya, dan juga kedaulatan politiknya. Masalah ini merupakan hal yang besar, oleh karenanya Toto diminta untuk kembali ke Tanah Air. Jokowi pun telah menyampaikan nota keberatan atas sikap pemerintah Brasil.

Bahkan, menurut Wapres Jusuf Kalla, Indonesia akan mengevaluasi hubungan politik dan ekonomi dengan negeri asal pesepakbola Pele tersebut. Selama ini, hubungan ekonomi Indonesia dengan negeri Samba cukup erat, Indonesia tercatat sering mengimpor berbagai produk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×