Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada para menterinya dan penegak hukum untuk segera mengevaluasi keberadaan media online penyebar fitnah dan kebencian. Dia juga memerintahkan penegak hukum untuk segera menegakkan hukum tegas terhadap media online berkategori tersebut.
Perintah tersebut dia berikan saat membuka Rapat Terbatas tentang Antisipasi Perkembangan Media Sosial di kantornya Kamis (29/12). Menurutnya, keberadaan dan berita yang disebarkan media berkategori tersebut sudah mengkhawatirkan.
"Banyak ujaran kebencian, fitnah, provokasi, bahasa yang dipakai; bantai, gantung. Itu sekali lagi bukan budaya kita, bukan kepribadian kita, maka itu saya minta segera lakukan penegakan hukum dengan tegas," katanya.
Selain perintah tersebut, Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk melakukan gerakan masif untuk mendidik dan memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam pemanfaatan media sosial. Jokowi berharap masyarakat bisa tetap menjaga etika dan menghormati orang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News