Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mulai saat ini, para pengusaha tak bisa sembarangan lagi menyampaikan data pendirian perusahaan. Sebab data perusahaan yang dilaporkan ke Kementerian Hukum HAM (Kemkum HAM) kini menjadi sumber data penting bagi aparat pajak untuk meningkatkan pajak penghasilan (PPh) pribadi maupun perusahaan.
Rencana ini tertuang dalam kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum HAM. Data perusahaan di Ditjen AHU juga akan dipakai untuk menelisik keaslian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan baru.
Ditjen Pajak akan memverifikasi data NPWP perusahaan di Ditjen AHU secara online. Kedua instansi ini juga akan bertukar data dan saling crosscheck NPWP setiap pendaftaran pendirian perusahaan baru. Aparat pajak akan mendata ulang dan memvalidasi semua NPWP perusahaan yang terdaftar di Ditjen AHU serta mencocokkan dengan data NPWP miliknya.
Cara ini akan menyaring perusahaan dan pengusaha nakal pengemplang pajak, maupun pemilik NPWP palsu. Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany mengungkapkan, instansinya menerima banyak laporan tentang NPWP palsu dalam pendirian perusahaan. Perusahaan fiktif dengan NPWP bodong ini sering terhubung dengan berbagai kasus korupsi serta praktik pencucian uang.
"Dengan sistem online, pendirian perusahaan fiktif dan NPWP palsu otomatis akan ditolak," kata Fuad, kemarin.
Penggunaan NPWP palsu menjadi strategi orang kaya dan pengusaha mengakali pajak. Akibatnya, kata Fuad, pengusaha membayar pajak lebih kecil, meski memiliki transaksi bisnis sangat besar. Selain menyisir penggunaan NPWP palsu, Ditjen Pajak berharap kerjasama ini bisa meningkatkan penerimaan pajak dari perusahaan. Yang disasar adalah data pemilik perusahaan di Ditjen AHU.
Data ini ibarat tambang emas baru bagi Ditjen Pajak. "Kami akan mendapatkan data-data yang sangat penting. Orang kaya yang punya perusahaan dan nilai transaksinya besar, tidak bisa lagi mengaku bukan orang kaya," ujar Fuad.
Asal tahu saja, saat ini tercatat sekitar 40.000 transaksi online pendaftaran izin usaha per hari, serta sekitar 500.000 badan hukum yang terdaftar online. "Jumlah ini belum termasuk badan hukum yang belum dimigrasikan ke data base online," kata Harkristuti Harkrisnowo, Direktur Jenderal AHU.
Fuad optimistis, rencana ini bisa menaikkan kepatuhan serta setoran pajak. Maklum, kendati jumlah badan usaha di Indonesia mencapai 5 juta, nyatanya hanya 550.000 perusahaan yang melapor dan membayar pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News