kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Akhir September, penerimaan pajak baru 64%


Selasa, 14 Oktober 2014 / 18:45 WIB
Akhir September, penerimaan pajak baru 64%
ILUSTRASI. Simak jadwal lengkap KRL Jogja-Solo terbaru, hari ini, Rabu-Jumat, 3-5 Mei 2023


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penerimaan pajak untuk mencapai target tahun ini sangat berat. Hingga 30 September, penerimaan pajak baru mencapai 64,16%.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan pajak hingga 30 September mencapai Rp 688,05 triliun atau 64,16% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 yang sebesar Rp 1.072,38 triliun. Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengaku optimis penerimaan pajak tahun ini bisa mencapai Rp 1.000 triliun.

"Mudah-mudahan bisa tercapai," ujar Fuad di Jakarta, Selasa (14/10). Salah satu cara yang dilakukan Fuad untuk mengejar penerimaan adalah melakukan kerja sama dengan kementerian lain untuk memaksimalkan penerimaan. Jika dipukul rata, di akhir kuartal III, pajak yang diterima seharusnya mencapai 75% dari target.

Ditjen Pajak menandatangani kesepakatan bersama tentang pemanfaaan data base Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham. Ditjen AHU Kemenkumham adalah direktorat yang mengurusi pendaftaran badan hukum di Indonesia baik berbentuk Perseroan Terbatas (PT) ataupun badan hukum lainnya. 

Dalam pendaftaran ini harus mengisi lengkap data yang dibutuhkan, mulai dari nama badan hukum yang akan didirikan, pemegang saham, alamat hingga NPWP terkait. Nah, dalam informasi yang ditemukan Ditjen AHU ada NPWP yang dilaporkan ketika mendaftar namun tidak ditemukan dalam data base Ditjen Pajak.

Hal inilah yang ingin ditelisik oleh Ditjen Pajak untuk bisa mengoptimalkan penerimaan dari badan hukum dengan NPWP yang tidak benar. Fuad menjelaskan antar Ditjen Pajak dan Ditjen AHU akan melakukan sinkronisasi data dengan basis online. 

Jadi, apabila ketika mengajukan ijin pendirian menggunakan NPWP bodong maka akan langsung tidak diterima oleh sistem data base. Dampaknya bisa saja bukan hanya sekedar teguran namun juga pencabutan ijin usaha dari Ditjen AHU.

Di sisi lain, Ditjen Pajak bisa melakukan penulusuran pembayaran pajak. Apakah badan usaha tersebut sudah membayar pajak dengan nominal yang seharusnya dibayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×