kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.463   23,00   0,14%
  • IDX 7.873   71,10   0,91%
  • KOMPAS100 1.101   12,46   1,14%
  • LQ45 797   3,67   0,46%
  • ISSI 269   3,37   1,27%
  • IDX30 413   2,25   0,55%
  • IDXHIDIV20 480   2,99   0,63%
  • IDX80 121   0,59   0,49%
  • IDXV30 133   1,48   1,12%
  • IDXQ30 133   0,93   0,70%

Jokowi instruksikan menteri fasilitasi start up


Selasa, 27 September 2016 / 17:07 WIB
Jokowi instruksikan menteri fasilitasi start up


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Presiden Joko Widodo / Jokowi memerintahkan para menterinya mempercepat pengembangan ekonomi digital di dalam negeri. Bahkan, Jokowi minta ada perombakan total terhadap aturan demi percepatan industri perdagangan digital dalam negeri.

Jokowi melihat pengembangan ekonomi digital di Indonesia walau punya potensi besar pada pertumbuhan ekonomi, sampai saat ini masih kecil. Dari sekitar 250 juta jiwa penduduk Indonesia, yang aktif menggunakan internet sampai saat ini mencapai 93,4 juta.

(Baca juga Liputan Khusus: Seluk Beluk dan Perkembangan Startup Indonesia Terkini, lengkap dengan data dan infografis menarik)

Namun, berdasar data yang dimilikinya, jumlah penjualan melalui e-commerce, masih kecil. "Potensi pasar kita yang besar tidak boleh ditinggalkan, maka itu, segera percepat pelaksanaan kebijakan pengembangan ekonomi digital," katanya dalam Rapat Terbatas mengenai Pengembangan Ekonomi Digital di Kantor Presiden Selasa (27/9).

Selain merombak aturan, Jokowi juga memerintahkan agar para menterinya memfasilitasi para pelaku bisnis digital. Dia minta, permodalan pelaku bisnis tersebut difasilitasi.

"Prioritaskan yang start up, fasilitasi supaya usaha mereka bisa tumbuh berkelanjutan," katanya.

(Saksikan Video Wawancara Wakil ketua Bekraf tentang Peluang dan Tantangan Startup Indonesia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×