kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi inginkan pelantikan sederhana


Sabtu, 29 September 2012 / 18:02 WIB
Jokowi inginkan pelantikan sederhana
ILUSTRASI. Seorang perempuan tiba untuk menerima vaksin penyakit Covid-19 Moderna di pusat vaksinasi massal yang baru dibuka di Tokyo, Jepang, Senin (24/5/2021).


Reporter: Rika Theo |

JAKARTA. Joko Widodo, gubernur terpilih DKI Jakarta, mengaku tidak tahu secara rinci biaya pelantikan dirinya yang dianggarkan hingga ratusan juta rupiah.

Yang pasti, ia menginginkan pelantikan sederhana saja. "Saya sih inginnya yang sederhana mungkin," kata Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta, Sabtu (29/9/2012).

Sejumlah laporan sebelumnya menyebutkan biaya pelantikan gubernur terpilih yang sedianya digelar pada 7 Oktober berjumlah Rp 822 juta. Dana sebesar itu untuk biaya keamanan, konsumsi tamu undangan yang diperkirakan berjumlah 2.000 orang, dan hiburan oleh artis ibu kota.

Namun, karena tak ingin berfoya-foya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta melakukan rapat dan sepakat memangkas biaya pelantikan. Alokasi dana pelantikan menyusut hampir separuhnya menjadi Rp 499.407.000.

Pemotongan dilakukan dengan menghapus hiburan artis ibu kota dan keroncong Tugu. Dana petugas keamanan juga diperkecil karena hanya akan mengerahkan 250 personel, dari 500 personel sebelumnya.

"Inginnya yang sederhana saja. Tapi, ini kan bukan acara saya, istilahnya saya hanya mantennya, jadi tidak ngerti apa-apa," ujar Jokowi.

KOMPAS.COM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×