kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi: Indonesia harus jadi produsen hasil tani


Kamis, 29 Mei 2014 / 12:25 WIB
Jokowi: Indonesia harus jadi produsen hasil tani
ILUSTRASI. Kemendag menetapkan rasio volume ekspor minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunanya menjadi 1:6


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Calon presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi memaparkan visi dan misinya dihadapan kader Jaringan Pemuda Nahdliyin (JPN), di Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/5) malam. Jokowi menegaskan perlunya berorientasi dua hal dalam pembangunan Indonesia ke depan yakni masalah pangan dan energi.

Menurut Jokowi melimpahnya hasil pangan Indonesia seharusnya dimanfaatkan oleh pemerintah dengan memperkuat produksi pertanian di negara agraris Indonesia.
"Sebagai negara agraris kita malah mengimpor hasil pertanian dari negara asing," ujar Jokowi.

Ia mencontohkan produk pertanian Indonesia semacam beras, gandum, singkong, bawang, dan kedelai ternyata masih berharap dari produksi luar negri.
"Seharusnya produk pertanian kita diperkuat dengan membentuk sekolah kejuruan semacam sekolah pertanian,"ujarnya.

Jokowi menyayangkan adanya konversi lahan pertanian menjadi lahan lain. Ia berharap adanya regulasi yang jelas mengenai lahan pertanian tidak lagi dialihfungsikan menjadi lahan perumahan.

Ia menambahkan produk pertanian juga harus mempunyai riset dan berasal dari kontens lokal. Jokowi tidak menginginkan konsumsi beras Indonesia mengharapkan impor dari Vietnam dan Thailand. "Indonesia harus menjadi negara produksi bukan negara konsumsi," ujarnya. (Randa Rinaldi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×