kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.913   12,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Jokowi dan Anies Baswedan divonis bersalah atas polusi udara Jakarta, ini hukumannya


Jumat, 17 September 2021 / 05:33 WIB
Jokowi dan Anies Baswedan divonis bersalah atas polusi udara Jakarta, ini hukumannya
ILUSTRASI. Jokowi dan Anies Baswedan divonis bersalah terkait polusi udara di Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Lima pejabat negara mendapatkan vonis bersalah atas pencemaran udara di Ibu Kota. Hal tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Kelima pejabat negara tersebut yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta. 

Majelis hakim menghukum kelima pejabat tersebut agar melakukan sejumlah langkah guna memperbaiki kualitas udara di Jakarta, sebagaimana gugatan yang diajukan warga. 

"Menghukum tergugat I (Presiden RI) untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021). 

Baca Juga: Depok, Bandung, dan Jakarta dengan konsentrasi polusi udara tertinggi

Majelis hakim juga menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku tergugat II agar melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi. 

Selanjutnya, majelis hakim juga menghukum Menteri Kesehatan selaku Tergugat III untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara. 

Baca Juga: Ingin paru-paru tetap sehat dan berfungsi maksimal? Lakukan 6 cara berikut ini

Lalu, majelis hakim juga menghukum Menteri Dalam Negeri selaku Tergugat IV untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Gubernur DKI Jakarta dalam penyusunan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara. 

Terakhir, majelis hakim menghukum Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×