kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi dan Anies Baswedan divonis bersalah atas polusi udara Jakarta, ini hukumannya


Jumat, 17 September 2021 / 05:33 WIB
Jokowi dan Anies Baswedan divonis bersalah atas polusi udara Jakarta, ini hukumannya
ILUSTRASI. Jokowi dan Anies Baswedan divonis bersalah terkait polusi udara di Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Gubernur DKI Jakarta juga diminta menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang pengendalian pencemaran udara. 

Gubernur DKI Jakarta juga harus menyebarluaskan informasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

"Menghukum Tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) mengetatkan baku mutu udara ambien daerah untuk provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," ujar hakim. 

Kuasa hukum penggugat Ayu Eza Tiara menilai putusan yang diambil hakim itu sudah tepat dan bijaksana. Ini mengingat dari proses pembuktian di persidangan sudah sangat jelas bahwa pemerintah telah melakukan kelalaian dalam mengendalikan pencemaran udara. 

Baca Juga: Kualitas udara buruk pengaruhi imunitas tubuh, pemakaian BBM RON tinggi didorong

Ayu menambahkan, dengan adanya putusan ini seharusnya para tergugat dapat menerima kekalahannya dengan bijaksana. 

"Para tergugat bisa memilih fokus untuk melakukan upaya-upaya perbaikan kondisi udara daripada melakukan hal yang sia-sia seperti upaya hukum perlawanan banding maupun kasasi," kata Ayu dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021). 

Baca Juga: Menekan polusi udara dengan penggunaan BBM Oktan tinggi

Gugatan soal polusi udara Jakarta ini diajukan oleh 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019. Mereka menggugat tujuh pihak, yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten. 

Koalisi Warga meminta para tergugat untuk bisa mengendalikan pencemaran udara di kawasan Ibu Kota dan sekitarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta, Ini Hukuman bagi Jokowi hingga Anies"
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Irfan Maullana

Selanjutnya: Tahun 2021, Transjakarta targetkan 100 bus listrik beroperasi di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×