kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   11.000   0,75%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Jokowi blusukan naik bus


Jumat, 07 Februari 2014 / 13:07 WIB
Jokowi blusukan naik bus
Jelang FOMC dan RDG BI pada September 2022, Cermati Rekomendasi Saham Analis


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ada yang berbeda dari kegiatan blusukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo hari ini, Jumat (7/2/2014). Jokowi tidak menggunakan mobil dinasnya, namun menggunakan bus operasional Pemprov DKI Jakarta.

Pantauan Tribunnews.com, Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi ini langsung naik bus operasional Pemprov DKI dari Balai Kota, Jakarta, pada pukul 10.30 WIB. Ketika awak media ingin mengikutinya dengan menggunakan mobil operasional masing-masing, Jokowi melarangnya.

"Kebanyakan mobilnya. Sudah ayo bareng naik, semuanya masuk," ujar Jokowi kepada awak media menyuruh masuk ke dalam bus operasional Pemprov DKI.

Dalam perjalanan, mantan Walikota Solo ini duduk di deretan kursi paling depan, persis di samping kiri pengemudi, bersama dengan Walikota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono dan sejumlah jajarannya. Dalam perjalanan menuju Koja, Jakarta Utara ini, Jokowi terlihat tengah berbincang dengan pengemudi bus operasional tersebut.

Penggunaan bus operasional Pemprov DKI untuk blusukan ini merupakan penerapan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam aturan itu salah satunya mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum.

Dengan kata lain, Ingub melarang jajaran pegawai Pemprov DKI menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik roda dua maupun empat untuk menuju ke tempat kerja. Kebijakan tersebut diberlakukan setiap hari Jumat pada pekan pertama pada setiap bulan. (Imanuel Nicolas Manafe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×