kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi: 2.078 Izin Perusahaan Tambang Minerba dan Ratusan HGU Perkebunan Kita Cabut


Kamis, 06 Januari 2022 / 17:09 WIB
Jokowi: 2.078 Izin Perusahaan Tambang Minerba dan Ratusan HGU Perkebunan Kita Cabut
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo bersama sejumlah menteri mengumumkan pencabutan izin perusahaan pertambangan minerba, kehutanan dan HGU perkebunan.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam, agar terjadi pemerataan transparan dan adil. Serta mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan izin-izin pertambangan kehutanan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, izin-izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan akan dicabut. Total ada 2.078 izin perusahaan minerba dicabut oleh pemerintah.

Baca Juga: Jokowi Cabut Izin Jutaan Hektare Lahan Telantar

"Sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba penambangan mineral kita cabut, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," tegas Jokowi dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/1).

Selain itu, pemerintah juga mengumumkan pencabutan 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Sama seperti izin pertambangan minerba yang dicabut, izin sektor ini dicabut karena tidak aktif dan tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.

"Ketiga untuk hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare hari ini juga dicabut, 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum," jelasnya.

Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan yang lainnya.

Jokowi menegaskan pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Capaian Bidang Cipta Karya Kementerian PUPR Tahun 2021 Capai 96,39%

Kan tetapi ditegaskan izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dilakukan tindakan lanjut berupa pencabutan. "Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," imbuhnya.

Pemerintah juga memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani pesantren dan lain-lain yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

"Indonesia terbuka bagi investor yang kredibel yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik serta memiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×