kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

JK: Masih ada ruang bagi BI turunkan BI rate


Kamis, 07 Mei 2015 / 11:24 WIB
JK: Masih ada ruang bagi BI turunkan BI rate
ILUSTRASI. Ini 7 Mobil Bekas Tahun 90an yang Layak Dilirik, Mulai Rp 50 Jutaan. KONTAN/Daniel Prabowo/18/10/2010


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menilai suku bunga acuan Bank Indonesia alias BI rate harus berada di level yang stabil. Maksudnya jangan sampai kebijakannya membuat kondisi kondisi perbankan terganggu.

Oleh karena itu menanggapi pertemuannya dengan Gubernur Bank Indonesia kemarin (6/5) di Istana Negara, Jakarta, JK mengaku dirinya tidak meminta BI rate turun. "Sebenarnya sekarang ini kebijakan moneter sudah agak longgar dari tahun lalu," ujarnya, Kamis (7/5) di Jakarta.

Namun demikian, kalaupun BI mau menurunkan kembali BI rate juga tidak masalah. Sebab masih ada ruang bagi BI rate untuk turun sedikit lagi dari saat ini yang berada di level 7,5%.

Menurutnya penurunan BI rate juga harus mempertimbangkan kondisi perbankan. "Jangan sampai bunga rendah membuat masyarakat malas menabung di bank," katanya.

Tekanan untuk menurunkan BI rate muncul, karena pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal pertama 2015 hanya 4,71%. Sementara target pemerintah untuk asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2015 sebesar 5,7%.

Menurut JK untuk mendongkrak pertumbuhan pemerintah harus fokus untuk mendorong realisasi belanja modal. Serta menarik investor agar mau menanamkan modalnya di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×