kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jimly Asshiddiqie: Presiden tak patut tak tandatangani UU KPK hasil revisi


Selasa, 07 Juli 2020 / 08:52 WIB
Jimly Asshiddiqie: Presiden tak patut tak tandatangani UU KPK hasil revisi
ILUSTRASI. Ahli Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie (tengah). KONTAN/Fransiskus Simbolon/04/09/2017


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum juga menandatangani UU KPK hasil revisi. Terkait hal tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, tidak patut Presiden Jokowi tak menandatangani Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) itu.

Hal ini dikatakan Jimly terkait ucapan Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran Bagir Manan yang mempertanyakan alasan Presiden Jokowi sampai saat ini belum menandatangani UU KPK hasil revisi.

"Sangat tidak patut bahwa itu tidak disahkan oleh presiden. Orang ide-nya dari presiden, inisiasinya dari presiden, DPR setuju, loh kok malah enggak diteken," kata Jimly dalam diskuai online bertajuk 'Mengkritisi UU Tanpa Tandatangan Presiden Mengukur Kebijakan Pembentukan UU dari Sisi Etika dan Moral, Senin (6/7/2020).

Baca Juga: UU KPK hasil revisi tetap berlaku tanpa tanda tangan Jokowi

Jimly mengatakan tidak ditandatanganinya UU KPK hasil revisi adalah persoalan yang serius. Tindakan tersebut, menurut dia, tidak sesuai dengan etika dan kepatutan konstitusional. "Jadi ini persoalan serius ini bukan hanya soal sepele. Ini menyangkut soal kepatutan konstitusional," ujarnya.

Sebelumnya, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Bagir Manan mempertanyakan mengapa Presiden Joko Widodo tidak menandatangani UU KPK tersebut. Pernyataan itu dikatakan Bagir saat menjadi ahli sidang uji formil dan materil Undang-Undang KPK di ruang sidang pleno lantai II, Gedung MK, Rabu, (24/6/2020).

Baca Juga: Politisi PDIP sebut pimpinan KPK dilibatkan revisi UU KPK, Laode: Pasti berbohong

"Sudah disetujui, tetapi tidak ditandatangani. Pertanyaan lebih jauh, presiden tidak tanda tangan berarti ada sesuatu yang tidak disetujui oleh presiden?" ujar Bagir Manan.

Menurut dia, sikap presiden tidak menandatangani draft revisi UU KPK tidak sesuai praktik etika ketatanegaraan. Meskipun, kata dia, pada umumnya presiden mengesahkan undang-undang yang sudah disepakati bersama antara pemerintah dengan DPR.

Dia menilai, tidak adanya tandatangan presiden sebagai sesuatu anomali yang tidak sesuai dengan asas atau prinsip umum pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. "Keputusan Presiden membiarkan Rancangan Undang-Undang KPK menjadi undang-undang tanpa pengesahan, semestinya disertai alasan-alasan yang dapat diketahui publik. Karena kalau sudah disetujui DPR itu sudah kehendak rakyat, dia mempunyai kewajiban untuk mengikuti kehendak rakyat," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jimly Asshiddiqie: Tidak Patut Presiden Tak Tandatangani UU KPK Hasil Revisi"
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Diamanty Meiliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×