kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,34   -8,02   -0.86%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jika Positif Covid-19, Kapan Bisa Vaksin Booster?


Rabu, 02 Maret 2022 / 07:54 WIB
Jika Positif Covid-19, Kapan Bisa Vaksin Booster?
ILUSTRASI. Pemerintah terus menggencarkan program vaksinasi booster di Indonesia. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran lebih luas Covid-19. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggencarkan program vaksinasi booster di Indonesia. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran lebih luas Covid-19. 

Hanya saja, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya terkait vaksin booster. Salah satunya, boleh tidaknya mendapatkan vaksin booster setelah positif Covid-19. 

Pertanyaan lainnya, berapa lama seseorang bisa mendapatkan vaksin booster setelah positif Covid-19?

Melansir indonesiabaik.id, Kementerian Kesehatan mengatakan, pada kondisi Covid-19 asimtomatik, ringan, dan sedang, bisa divaksin minimal satu bulan setelah terkonfirmasi positif. 

Sedangkan pada kondisi Covid-19 dengan gejala berat, vaksin booster dapat diberikan minimal tiga bulan setelah terkonfirmasi positif. 

Baca Juga: Pada Varian Omicron, Gejala Kehilangan Penciuman dan Indera Perasa Tidak Umum Terjadi

Selain itu, vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.

Terakhir, untuk orang yang sudah vaksinasi lengkap atau sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2, bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dengan ketentuan sudah 6 bulan setelah vaksin dosis kedua.

Baca Juga: Kenali! Inilah Efek Samping 6 Vaksin Booster

6 Vaksin Covid-19 booster

Vaksin booster yang digunakan di Indonesia semakin bertambah. Pada Senin (28/2/2022), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menambahkan vaksin Sinopharm sebagi regimen vaksin booster. 

Itu artinya, total terdapat enam regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia saat ini. Adapun daftarnya adalah sebagai berikut:

1. Sinovac
2. AstraZeneca
3. Pfizer
4. Moderna
5. Janssen (J&J)
6. Sinopharm

Baca Juga: Catat! Masyarakat Umum Boleh Mendapatkan Booster Setelah Tiga Bulan Vaksinasi Penuh

Mengutip laman Kementerian Kesehatan, pelaksanaan booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum. 

Pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme antara lain homolog dan heterolog. 

Homolog yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. 

Sementara heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×