kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jika jadi presiden, Jokowi jamin Lapindo selesai


Kamis, 29 Mei 2014 / 21:04 WIB
Jika jadi presiden, Jokowi jamin Lapindo selesai
ILUSTRASI. Gerai Alfamart di Jakarta Selatan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

SIDOARJO. Bakal calon presiden Joko Widodo menjamin penyelesaian kasus luapan lumpur PT Lapindo Brantas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, jika terpilih menjadi presiden. Hal itu dikatakan Jokowi saat berbincang dengan wartawan, dalam perjalanan menuju Denpasar, Bali, Kamis (29/5).

"Saya berani jamin," kata Jokowi.

Jokowi menegaskan, negara harus hadir di dalam setiap permasalahan rakyatnya. Ia mengatakan, rakyat tak boleh merasa bahwa negara takluk jika berhadapan kepentingan pebisnis. Namun, Jokowi tak mau mengungkapkan strategi apa yang telah disiapkannya untuk menyelesaikan kasus lumpur Lapindo.

"Saya punya cara, tapi tak diungkap sekarang. Saya juga kan harus melihat detilnya dulu," ujar Jokowi.

"Tapi yang salah siapa? Sudah jelas belum? Masak negara enggak berani menyelesaikan. Ini negara berdaulat loh," sambung Jokowi.

Yang terpenting, lanjut Jokowi, ia telah memenuhi undangan, melihat, dan mendengar langsung aspirasi warga korban luapan lumpur Lapindo. Jokowi juga telah menandatangani kontrak politik yang dalam salah satu poinnya menyebutkan menjamin penyelesaian kasus.

Kasus lumpur Lapindo terjadi tahun 2006 akibat eksplorasi gas oleh PT Lapindo Brantas. Aktivitas ini menimbulkan semburan lumpur sehingga merendam ribuan rumah warga setempat. Perusahaan milik Grup Bakrie itu berulang kali menyebut penyebab semburan adalah efek gempa Jawa Tengah, bukan ekspolrasi gas.

PT Lapindo Brantas diketahui belum memberi ganti rugi sebesar Rp 786 miliar kepada warga yang berada di dalam peta area terdampak. Oleh sebab itu, warga menuntut ganti rugi. Berdasarkan amar putusan MK 26 Maret 2014 lalu, tertuang bahwa negara dengan segala kekuasaannya harus menjamin dan memberikan kepastian pelunasan ganti rugi oleh PT Lapindo Brantas inc. kepada masyarakat yang berada di peta area terdampak.  (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×