kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Menkeu minta PT Lapindo Brantas penuhi kewajiban


Selasa, 01 April 2014 / 19:08 WIB
ILUSTRASI. Saat ini stok vaksin Covid-19 sebanyak 6 juta dosis.. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri menegaskan, kalau ganti rugi untuk korban lumpur Lapindo yang berada di peta daerah terdampak harus dipenuhi oleh PT Lapindo Brantas.

Pernyataan itu diungkapkan sebagai langkah tindak lanjut keputusan perkara gugatan uji materil atau judicial review Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013. "Putusannya adalah MK meminta pemerintah untuk memastikan perusahaan membayar korbannya," ujar Chatib, Selasa (1/4) di istana negara.

Dalam hal ini sesuai dengan UU APBN tersebut pemerintah menunjuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagai badan pelaksananya. Terkait hal tersebut, Chatib bilang BPLS harus memanggil PT Lapindo.

Putusan MK tersebut juga tidak mengharuskan pemerintah menanggulangi kewajiban yang harus diselesaikan Lapindo. "Pemerintah harus memastikan bahwa itu dibayar perusahaan," tegasnya.

Sebab, inti dari putusan ini hanya soal tidak boleh ada diskriminasi antara korban yang ada di wilayah terdampak, dengan yang di luar peta terdampak. Kalau yang berada di luar peta terdampak pembayaran ganti ruginya diselesaikan, maka yang berada di dalam daerah peta terdampak juga harus diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×