kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.310   0,00   0,00%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Menkeu minta PT Lapindo Brantas penuhi kewajiban


Selasa, 01 April 2014 / 19:08 WIB
Menkeu minta PT Lapindo Brantas penuhi kewajiban
ILUSTRASI. Saat ini stok vaksin Covid-19 sebanyak 6 juta dosis.. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri menegaskan, kalau ganti rugi untuk korban lumpur Lapindo yang berada di peta daerah terdampak harus dipenuhi oleh PT Lapindo Brantas.

Pernyataan itu diungkapkan sebagai langkah tindak lanjut keputusan perkara gugatan uji materil atau judicial review Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013. "Putusannya adalah MK meminta pemerintah untuk memastikan perusahaan membayar korbannya," ujar Chatib, Selasa (1/4) di istana negara.

Dalam hal ini sesuai dengan UU APBN tersebut pemerintah menunjuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagai badan pelaksananya. Terkait hal tersebut, Chatib bilang BPLS harus memanggil PT Lapindo.

Putusan MK tersebut juga tidak mengharuskan pemerintah menanggulangi kewajiban yang harus diselesaikan Lapindo. "Pemerintah harus memastikan bahwa itu dibayar perusahaan," tegasnya.

Sebab, inti dari putusan ini hanya soal tidak boleh ada diskriminasi antara korban yang ada di wilayah terdampak, dengan yang di luar peta terdampak. Kalau yang berada di luar peta terdampak pembayaran ganti ruginya diselesaikan, maka yang berada di dalam daerah peta terdampak juga harus diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×