kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jero Wacik klaim tak terlibat pemborosan di PLN


Selasa, 13 November 2012 / 14:20 WIB
Jero Wacik klaim tak terlibat pemborosan di PLN
ILUSTRASI. Berikut rekomendasi toko kerajinan keramik untuk dekorasi rumah yang berkualitas. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/01/2021


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menyatakan tidak terlibat dalam pemborosan anggaran yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dia mengaku ketika pemborosan terjadi dirinya belum menjabat sebagai menteri energi dan sumber daya mineral.

Jero menjelaskan, pemborosan anggaran itu terjadi pada September 2011. Sementara, dia mengaku baru menjabat sebagai menteri ESDM satu bulan setelahnya. "Ini bukan kasus saat saya menjabat sebagai Menteri ESDM," tegas Jero dalam rapat bersama Komisi VII DPR, Selasa (13/11).

Mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu, Jero berharap pemerintah dan DPR fokus pada masa depan. Dia meminta DPR tidak menghabiskan energi untuk membahas soal temuan pemborosan anggaran di PLN yang mencapai Rp 36,7 triliun itu. Karena itu, Jero meminta kepada semua pihak untuk berpikir jernih mengenai temuan pemborosan keuangan negara versi BPK ini.

Baginya, temuan BPK itu belum tentu ada unsur kriminal. "Saya mau mengajak bangsa ini berpikir, temuan itu belum tentu kriminal. Saya ingin bangsa ini ke depan lebih baik," ujarnya.

Sebagai penyegar ingatan, Dahlan mengatakan, tidak ada yang salah dalam kebijakannya selama menjadi Dirut PLN. Ketika itu, PLN tidak mendapat pasokan gas seperti yang dijanjikan. Menurut Dahlan, pilihan kebijakan ketika itu hanya dua, yakni mematikan listrik di Jakarta atau beralih ke bahan bakar minyak (BBM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×