Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Penolakan yang dilakukan sejumlah partai politik (Parpol) terhadap rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dipandang tidak tepat. Pasalnya, kewenangan menaikkan harga BBM sepenuhnya berada dalam domain pemerintah, bukan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Senin (17/6). "Sebenarnya ketika pemerintah menaikkan harga BBM tidak perlu lagi persetujuan DPR. Karena tahun lalu sudah disetujui dan sudah ketok palu. Jadi, untuk menaikkan harga BBM merupakan domain pemerintah," ujar Jero.
Maka, saat ini, secara hukum, DPR sudah tidak bisa lagi menolak kenaikan harga BBM. Jika pun DPR tidak setuju, Parpol tersebut seharusnya menolak usulan dana kompensasi seperti Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
Yang membingungkan, lanjut Jero, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) justru menyetujui pemberian BLSM tapi menolak kenaikan harga BBM. Demikian juga dengan tambahan dana kompensasi untuk beras untuk masyarakat miskin, program keluarga harapan dan bantuan siswa miskin.
Menurut Jero, sikap PKS itu jadi membingungkan dan menunjukkan ketidakpahaman partai dakwah itu akan fungsi dan wewenangnya di DPR. "Makanya kemarin saya sampaikan, masa memberikan bantuan pada rakyat yang susah tidak disetujui, kemungkinan besar disetujui. Tapi kan masih banyak yang tidak mengerti, dikiranya untuk menaikkan harga BBM pun perlu persetujuan DPR, padahal tidak perlu," tegas Jero.
Jadi Jero menyayangkan sikap PKS yang menolak kenaikan BBM dan menyetujui BLSM. Semestinya, kata Jero, PKS tidak berhak menolak kenaikan harga BBM karena itu sudah menjadi kewenangan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News