kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jepang keluhkan sulitnya bebaskan lahan di RI


Senin, 02 Februari 2015 / 16:53 WIB
Jepang keluhkan sulitnya bebaskan lahan di RI
ILUSTRASI. Pelanggan Merapat, Ini Cara Bayar Tagihan WiFi IndiHome lewat BRImo hingga ATM. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri Jepang mengeluhkan sejumlah masalah yang menghambat investasi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Salah satu hal yang menghambat investasi yaitu masalah pembebasan lahan.

"Dalam pertemuan Kadij Jepang mengeluhkan kendala pembebasan lahan," ujar Menteri Perindustrian, Saleh Husin, yang mendampingi Presiden usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/2).

Selain persoalan pembebasan lahan, Saleh mengungkapkan Jepang juga mengeluhkan masalah biaya energi yang tinggi serta kendala saat melakukan distribusi.

Dalam pertemuan itu, Jepang berharap Pemerintah Indonesia membuat kebijakan agar ada jalan keluar untuk bisa menghilangkan hambatan investasi, sehingga bisa memperkuat daya saing produk Indonesia.

"Salah satu contohnya, masalah listrik di Batang (Jawa Tengah), bapak presiden sudah dipanggil (beberapa pihak) dan berjanji dalam waktu dekat bisa diselesaikan," kata Saleh.

Selain itu, Saleh mengatakan ada rencana pemerintah membangun pembangkit listrik 35.000 watt agar krisis energi bisa teratasi. Namun pertemuan tersebut hanya membahas masalah global.

"Untuk masalah teknis nanti bagian kami untuk dibicarakan di kementerian," ucap Saleh. (Imanuel Nicolas Manafe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×