kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.379   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.964   27,54   0,35%
  • KOMPAS100 1.109   2,93   0,26%
  • LQ45 814   0,23   0,03%
  • ISSI 269   2,35   0,88%
  • IDX30 422   0,82   0,20%
  • IDXHIDIV20 489   0,45   0,09%
  • IDX80 123   -0,02   -0,02%
  • IDXV30 132   1,02   0,78%
  • IDXQ30 136   0,29   0,21%

Jelang tes CPNS, mulai 21 Januari 2020 instansi wajib umumkan jadwal dan lokasi SKD


Selasa, 21 Januari 2020 / 16:09 WIB
Jelang tes CPNS, mulai 21 Januari 2020 instansi wajib umumkan jadwal dan lokasi SKD
ILUSTRASI. Mulai 21 Januari 2020 instansi wajib umumkan jadwal dan lokasi SKD. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 akan berlangsung pada 27 Januari – 28 Februari 2020, untuk itu seluruh instansi wajib mengumumkan jadwal dan lokasi SKD mulai 21 Januari 2020 melalui masing-masing website/portal instansi. 

“Imbauan ini sudah disampaikan melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor E 26-30/V 12-18/99 Tanggal 17 Januari 2020 perihal Pengumuman Resmi Jadwal Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019,” ujar Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono dikutip dari laman setkab.go.id. 

Baca Juga: Catat tanggal penting Ujian Nasional: Pelaksanaan, pengumuman dan perbaikan nilai

Instansi, jelas Paryono, juga diminta untuk mengumumkan daftar nama peserta CPNS kategori P1/TL, baik secara online melalui website instansi dan ditempel pada papan pengumuman di setiap titik lokasi ujian sebelum jadwal SKD dimulai. 

“Ketentuan wajib mengumumkan daftar nama pelamar P1/TL ini sudah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat BKN Nomor E 26-30/V 12-6/99 perihal Tindak Lanjut Peserta Seleksi CPNS P1/TL pada tanggal 17 Januari 2020,” tambah Paryono. 




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×