kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   20.000   0,78%
  • USD/IDR 18.178   -7,00   -0,04%
  • IDX 5.266   -106,96   -1,99%
  • KOMPAS100 682   -13,68   -1,97%
  • LQ45 533   -9,14   -1,69%
  • ISSI 179   -4,42   -2,41%
  • IDX30 300   -4,55   -1,49%
  • IDXHIDIV20 399   -1,83   -0,46%
  • IDX80 79   -1,55   -1,93%
  • IDXV30 111   -0,19   -0,17%
  • IDXQ30 101   -0,86   -0,84%

Jelang tes CPNS, mulai 21 Januari 2020 instansi wajib umumkan jadwal dan lokasi SKD


Selasa, 21 Januari 2020 / 16:09 WIB
ILUSTRASI. Mulai 21 Januari 2020 instansi wajib umumkan jadwal dan lokasi SKD. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 akan berlangsung pada 27 Januari – 28 Februari 2020, untuk itu seluruh instansi wajib mengumumkan jadwal dan lokasi SKD mulai 21 Januari 2020 melalui masing-masing website/portal instansi. 

“Imbauan ini sudah disampaikan melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor E 26-30/V 12-18/99 Tanggal 17 Januari 2020 perihal Pengumuman Resmi Jadwal Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019,” ujar Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono dikutip dari laman setkab.go.id. 

Baca Juga: Catat tanggal penting Ujian Nasional: Pelaksanaan, pengumuman dan perbaikan nilai

Instansi, jelas Paryono, juga diminta untuk mengumumkan daftar nama peserta CPNS kategori P1/TL, baik secara online melalui website instansi dan ditempel pada papan pengumuman di setiap titik lokasi ujian sebelum jadwal SKD dimulai. 

“Ketentuan wajib mengumumkan daftar nama pelamar P1/TL ini sudah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat BKN Nomor E 26-30/V 12-6/99 perihal Tindak Lanjut Peserta Seleksi CPNS P1/TL pada tanggal 17 Januari 2020,” tambah Paryono. 




TERBARU

[X]
×