Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mencegah kampanye hitam pada Pilkada 2018, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melaksanakan Memorandum of Action (MoA) bersama Kementerian Kominfo dan platform media sosial di Indonesia.
"Kami akan kerjasama dengan Kominfo bahkan kita akan membentuk MoA Memorandum of Action dengan platform medsos," kata Ketua Bawasalu Abhan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Kamis (25/1).
Melalui MoA ini, kelak Bawaslu akan melakukan pemantauan terhadap akun-akun di media sosial yang kerap menyebarkan kampanye negatif atau hoax menjelang Pilkada 2018 drngan mengacu UU Pemilu, dan UU Tindak Pidana Pemilu.
Jika kelak ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan merekomendasikan kepada platform media sosial tersebut untuk menutup akun penyebar kampanye hitam maupun hoax.
"Jika melanggar ketentuan pemilu maka kami akan merekomendasi agar platform tersebut take down akun. Kalau tetap bandel, nanti kominfo yang akan menegur," sambung Abhan.
Penandatanganan MoA ini direncanakan Abhan akan dilaksanakan pada akhir Januari mendatang.
Dia juga tak menutup kemingkinan untuk meneruskan pelanggaran secara digital tersebut dibawa ke pihak kepolisian.
"Kalau masuk ke tindak pidana pemilu nanti akan kita proses hingga kepolisian dan kejaksaan sampai proses pengadilan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News