Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengibaran bendera partai oleh salah satu partai politik di Cirebon menuai kritik dari masyarakat. Sebab, pengibaran bendera parpol tersebut dilakukan di dalam masjid yang merupakan tempat beribadah.
Menanggapi hal itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan agar seluruh partai politik peserta pemilu dapat menaati undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dimana di dalamnya menjelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam melakukan aksinya.
Baca Juga: Daftar Lengkap Partai Politik Peserta Pemilu 2024 serta Nomor Urutnya
"Itu sudah ada aturannya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Karena itu, semua partai harus mematuhi," tegas Ma'ruf dalam keterangan tertulis, Minggu (8/1).
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, pengibaran bendera partai di tempat ibadah berpotensi menimbulkan konflik antar jemaah. Sebab, dengan banyaknya jemaah yang dimiliki suatu tempat ibadah, maka akan semakin banyak juga preferensi politik yang dimiliki.
"Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jemaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar," ujar Wapres.
Hal tersebut, lanjutnya, dapat membawa perpecahan di tempat ibadah dan sekitarnya.
"Itu tidak maslahat. Di dalam keutuhan jemaah juga tidak baik," imbuh Ma'ruf.
Wapres menekankan kepada para partai politik peserta pemilu agar dapat menjaga ketertiban dalam berkampanye. Mematuhi undang-undang yang berlaku, dan mengimbau agar kejadian yang terjadi di Cirebon tidak terulang kembali di tempat lain.
"Aturan tidak membolehkan," pungkas Ma'ruf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News