kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jelang laporan EoDB 2021, BKPM yakin rangking Indonesia bisa naik ke-60 dunia


Kamis, 10 September 2020 / 10:23 WIB
Jelang laporan EoDB 2021, BKPM yakin rangking Indonesia bisa naik ke-60 dunia
ILUSTRASI. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. World Bank akan kembali merilis peringkat kemudahan berbisnis atau ease of doing business (EoDB) 2021 dari 190 negara di dunia pada Oktober 2020. Laporan itu biasanya menjadi bekal rujukan investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya yakin dapat menggiring lndonesia naik level dari 73 ke 60 dunia. Hal ini karena pemerintah telah menjalankan reformasi atas aspek penilaian EoDB.

“Nah berapa untuk tahun ini insyaAllah kita akan perkirakan di urutan sekitar 60. Kenapa 73 itu nggak bergerak, dulu pemerintah melakukan perbaikan-perbaikan tetapi negara lain pun melakukan perbaikan. Sehingga ketika kita melakukan perbaikan yang lain juga melakukan perbaikan akhirnya urutan kita enggak berubah-berubah,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers virtual, Selasa (8/9).

Sebagai informasi, World Bank menggunakan sebelas aspek yang menjadi indikator penilaian EoDB antara lain soal memulai usaha, perizinan terkait mendirikan bangunan, pendaftaran properti, penyambungan listrik, pembayaran pajak.

Kemudian, perdagangan lintas negara, akses pengkreditan, perlindungan terhadap investor minoritas, penegakan kontrak, penyelesaian perkara kepailitan, dan pembangunan infrastruktur oleh pemerintah.

Bahlil optimistis, Indonesia bisa membalap tiga belas negara lain di dunia karena berbekal Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, Perizinan dari Kementerian/Lembaga (K/L) diambil alih BKPM. Beleid ini diundangkan pada akhir tahun lalu setelah laporan EoDB 2020.

Baca Juga: Peringkat kemudahan berbisnis Indonesia stagnan di posisi 73, ini kata Kepala BKPM

Melalui Inpres 7/2020 segala izin di 22 Kementerian/Lembaga (K/L) dilimpahkan satu pintu lewat BKPM. Teranyar, bulan lalu BKPM akhirnya mempunyai wewenang penuh atas pengajuan investor untuk mendapatkan insentif tax allowance.

Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020 tentang Perubahan Atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah tertentu.

Beleid ini berlaku per 11 Agustus 2020. Dalam PMK 96/2020 menyebutkan investor yang hendak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan wajib mendaftarkan diri di Online Singgle Submission (OSS) yang merupakan portal milik BKPM.

Ke depan, Bahlil berjanji dengan adanya reformasi kemudahan berbisnis di Indonesia, peringkat EoDB dapat melejit.

“InsyaAllah saya janji kepada teman-teman bahwa perintah bapak Presiden kepada BKPM, EoDB kita pada tiga tahun ke depan peringkatnya harus di urutan 40 dan itu adalah kerja keras yang harus dilakukan oleh BKPM,” ujar Bahlil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×