kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Jawa Barat serap 92% APBD 2013


Kamis, 02 Januari 2014 / 08:05 WIB
Jawa Barat serap 92% APBD 2013
ILUSTRASI. Aturan Feng Shui Tentang Penempatan Jam di Rumah, Hindari Lokasi Berikut Ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

BANDUNG. Penyerapan anggaran pendapatan dan belanja (APBD) 2013 Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencapai 92 persen. Nilai penyerapan mencapai Rp 18,26 triliun.

Total APBD 2013 Jawa Barat adalah Rp 20,296. Semula APBD provinsi ini adalah Rp 17,641 persen, sebelum perubahan.

"(Secara nominal) penyerapan APBD 2013 Jawa Barat meningkat Rp 18,26 triliun dibandingkan APBD 2012," kata Asisten Daerah Bidang Administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, di Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/1/2014).

Namun dari persentase terjadi penurunan. Penyerapan APBD 2012 Jawa Barat mencapai 92,58 persen.

Iwa mengatakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menyerap anggaran terbesar di Jawa Barat adalah Dinas Komunikasi dan Informasi, yakni sebesar 98 persen anggarannya. Dinas Pendidikan Jawa Barat menjadi OPD dengan penyerapan anggaran terkecil, yakni 79 persen.

Dalam kesempatan itu Iwa mengatakan pada 2013 Jawa Barat pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD) melebihi target yang dipatok.

"Targetnya Rp 12 triliun tapi kenyataannya Rp 13 triliun," sebut dia. Capaian tersebut, kata Iwa, merupakan hasil dari intensifikasi pungutan pajak, terutama pajak kendaraan bermotor. (Kontributor Bandung, Rio Kuswandi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×