kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Jangan Telat! 9,29 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2023


Jumat, 22 Maret 2024 / 17:28 WIB
Jangan Telat! 9,29 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2023
ILUSTRASI. 9,29 juta Wajib Pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 hingga 20 Maret 2024.. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sudah ada 9,29 juta Wajib Pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 hingga 20 Maret 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah pelaporan SPT Tahunan ini meningkat 5,15% YoY dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Adapun SPT Tahunan 2023 yang telah disampaikan ini terdiri atas 276,28 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 9,01 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Baca Juga: 7 Wajib Pajak Sudah Lapor, Berikut Cara Lapor SPT Online Di Pajak.go.id

DJP Kemenkeu terus menghimbau Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Dalam hal ini, batas lapor SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk pelaporan Wajib Pajak Badan akan ditutup pada 30 April 2024.

"Kami menghimbau agar Wajib Pajak dapat segera melaporkan SPT Tahun melalui berbagai kanal yang tersedia, karena lebih awal lebih nyaman," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Kamis (21/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×