kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jamsostek Mengincar Tenaga Kerja Sektor Informal


Rabu, 03 Desember 2008 / 12:12 WIB


Reporter: Dian Pitaloka Saraswati | Editor: Test Test

JAKARTA. Untuk melindungi pekerja di sektor informal, seperti di industri UKM , DPR sepakat untuk meningkatkan Permenakertrans menjadi Peraturan Pemerintah (PP) agar penyelenggaraan program jaminan sosial bagi tenaga kerja informal bisa bersifat wajib. Saat ini berdasarkan data Jamsostek bukan Oktober 2008, tercatat dari 65 juta tenaga kerja informal atau tenaga kerja di luar hubungan kerja hanya sekitar 223.994 orang yang sudah menjadi peserta Jamsostek.

TKLHK diupayakan mendapatkan jaminan sosial sesuai dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (permenakertrans) No 24/2006  kepesertaan TKLHK dalam jamsostek. Namun, anjuran tersebut masih sukarela. "Karena itu jumlahnya TKLHK yang menjadi peserta Jamsostek
hanya sedikit," kata Hotbonar Sinaga  Direktur Utama PT Jamsostek,saat rapat dengar pendapat dengan komisi IX DPR, di Jakarta, Selasa (2/12).

Menurut Hotbonar, dengan peningkatan aturan menjadi PP maka filosofi penyelenggaraan program Jaminan sosial harus bersifat wajib sesuai dengan pelaksanaan pasal 4 ayat 2 UU no 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. "Saat ini Depnakertrans memang sedang
menyusun rancangan PP tersebut bagi tenaga kerja bagi yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja," kata Hotbonar.

Komisi IX sepakat untuk dengan jalan keluar tersebut, dan  mendukung Jamsostek untuk terus meningkatkan program Peningkatan Kesejahteraan Peserta serta program kemitraan bina lingkungan. Jamsostek pun saat ini sudah melakukan kerjasama dengan instansi terkait bagi tenaga kerja di sektor pertanian, dan perikanan dengan Koperasi, UKM dan Pemda setempat.

Selama ini, untuk merekrut peserta Jamsostek dari TK LHK masih ada banyak kendala antara lain, kondisi TKLHK yang tersebar di semua sektor dan tidak terorganisir sehingga kesulitan melakukan perekrutan secara individu. selain itu, penghasilan TKLHK yang tidak berkelanjutan
membuat kelangsungan peserta juga tidak ada. "Kepesertaan TKLHK diarahkan melalui wadah, nah mendapatkan wadah yang handal juga tidak mudah," tambah Hotbonar.

Perkembangan kepesertaan TKLHK, menurut data jamsostek, dalam tiga tahun belakangan adalah tahun 2006, 28.403 orang, tahun 2007 naik menjadi  71.144 orang namun pada tahun 2008 hanya naik sedikit menjadi 75.728 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×