kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jampidsus: Uang yang diterima Gayus dari Berbagai Perusahaan


Rabu, 31 Maret 2010 / 13:34 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, sejak awal pokok perkara mantan pegawai Dijten Pajak Gayus H Tambunan merupakan kasus korupsi, bukan penggelapan dan juga money laundring sebagaimana disangkakan polisi. "Ada dua laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan ) bulan Maret dan Agustus saya kirim ke Jampidsus (Jaksa Agung Muda indak Pidana Khusus) dan Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum). Dari hasil analisis, Jampidus menyimpulkan ada kasus korupsinya," ujar Hendarman di Kejaksaan Agung, Rabu (31/3).

Menurutnya, kasus korupsi merupakan perkara pokok dalam kasus yang menjerat Gayus ini. "Pokoknya itu korupsi, ketika uang itu disimpan baru money launding," tegasnya. Namun, lanjut dia, Mabes Polri menolak menyerahkan kasus ini ke Jampidsus. "Mabes mengatakan ini akan ditangani Polri, juga korupsinya," ujarnya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy menegaskan, dari dua laporan PPATK tersebut memang jelas-jelas itu korupsi. "Kenapa korupsi? Uang itu dari berbagai perusahaan, bukan atas nama Andi Kosasih," tegasnya. Menurut Marwan, indikasi itu bisa dilihat dari adanya kemungkinan Gayus melakukan pungutan liar atau mungkin ucapan terimakasih dari orang yang ditangani olehnya. "Penyuapan untuk diringankan pajaknya. Bisa juga dia bantu-bantu, belakangan ada ucapan terimakasih. Itu gratifikasi, korupsi juga," tegasnya.

Marwan bilang, indikasi penggelapan memang juga ada. Penggelapan itu korupsi juga ketika ada uang dititipkan untuk disetorkan pada negara, tapi tidak disetorkan. "Itu penggelapan korupsi pasal 8. Tidak ada pidana umumnya kalau saya lihat," tandasnya.

Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi hampir Rp 25 miliar pegawai pajak ini, pasal korupsi hilang saat tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memasukkan pasal penggelapan dan pencucian uang. JPU pun hanya menuntut Gayus dengan hukuman satu tahun percobaan. Akibatnya, dalam vonis tanggal 12 Maret lalu Gayus dinyatakan tidak bersalah. Satgas pemberantasan mafia hukum meyakini ada sindikasi mafia hukum dalam perkara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×