kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

BPJS Kesehatan harus terapkan Formularium Nasional


Rabu, 12 Februari 2014 / 09:47 WIB
BPJS Kesehatan harus terapkan Formularium Nasional
ILUSTRASI. Kantor pusat Bank Indonesia. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Lembaga Kajian Sosial Organisasi Kesejahteraan Sosial (Orkestra) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk memberikan obat kepada pasien mengacu Keputusan Menteri Kesehatan No 328/Menkes/SK/VIII/2013 tentang Formularium Nasional (Fornas).

"Pasalnya, pemberian obat kepada pasien seringkali dibatasi dan disesuaikan dengan tarif yang dikeluarkan oleh sistem Indonesia Case Based Groups (INA-CBGC’s), bukan berdasarkan kondisi penyakit pasien," ujar peneliti Orkestra, Andriea Salamun dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (12/2).

Ia mencontohkan,  diagnosa “X”, tarif yang dikeluarkan sistem INA-CBG's sebesar Rp 250.000. Jasa dokter Rp. 100.000. Maka pasien tersebut akan diberikan obat maksimal seharga Rp. 150.000. Dengan begitu, sistem ini tak bisa melihat penyakit pasien yang kronis, akut dan sebagainya.

Hal yang sama diberlakukan untuk tindakan penunjang medis yang lainnya seperti laboratorium atau radiology. "Seharusnya pemberian obat berdasarkan Kepmenkes No 328/2013 sehingga pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional berjalan lancar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×