kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BPJS Kesehatan harus terapkan Formularium Nasional


Rabu, 12 Februari 2014 / 09:47 WIB
BPJS Kesehatan harus terapkan Formularium Nasional
ILUSTRASI. Kantor pusat Bank Indonesia. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Lembaga Kajian Sosial Organisasi Kesejahteraan Sosial (Orkestra) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk memberikan obat kepada pasien mengacu Keputusan Menteri Kesehatan No 328/Menkes/SK/VIII/2013 tentang Formularium Nasional (Fornas).

"Pasalnya, pemberian obat kepada pasien seringkali dibatasi dan disesuaikan dengan tarif yang dikeluarkan oleh sistem Indonesia Case Based Groups (INA-CBGC’s), bukan berdasarkan kondisi penyakit pasien," ujar peneliti Orkestra, Andriea Salamun dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (12/2).

Ia mencontohkan,  diagnosa “X”, tarif yang dikeluarkan sistem INA-CBG's sebesar Rp 250.000. Jasa dokter Rp. 100.000. Maka pasien tersebut akan diberikan obat maksimal seharga Rp. 150.000. Dengan begitu, sistem ini tak bisa melihat penyakit pasien yang kronis, akut dan sebagainya.

Hal yang sama diberlakukan untuk tindakan penunjang medis yang lainnya seperti laboratorium atau radiology. "Seharusnya pemberian obat berdasarkan Kepmenkes No 328/2013 sehingga pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional berjalan lancar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×