kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.074.000   -12.000   -0,58%
  • USD/IDR 16.499   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.699   70,40   0,92%
  • KOMPAS100 1.077   10,50   0,99%
  • LQ45 782   12,20   1,58%
  • ISSI 264   0,53   0,20%
  • IDX30 406   6,07   1,52%
  • IDXHIDIV20 472   4,64   0,99%
  • IDX80 119   1,25   1,07%
  • IDXV30 129   -1,04   -0,80%
  • IDXQ30 132   1,79   1,38%

BPJS Kesehatan harus terapkan Formularium Nasional


Rabu, 12 Februari 2014 / 09:47 WIB
BPJS Kesehatan harus terapkan Formularium Nasional
ILUSTRASI. Kantor pusat Bank Indonesia. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Lembaga Kajian Sosial Organisasi Kesejahteraan Sosial (Orkestra) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk memberikan obat kepada pasien mengacu Keputusan Menteri Kesehatan No 328/Menkes/SK/VIII/2013 tentang Formularium Nasional (Fornas).

"Pasalnya, pemberian obat kepada pasien seringkali dibatasi dan disesuaikan dengan tarif yang dikeluarkan oleh sistem Indonesia Case Based Groups (INA-CBGC’s), bukan berdasarkan kondisi penyakit pasien," ujar peneliti Orkestra, Andriea Salamun dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (12/2).

Ia mencontohkan,  diagnosa “X”, tarif yang dikeluarkan sistem INA-CBG's sebesar Rp 250.000. Jasa dokter Rp. 100.000. Maka pasien tersebut akan diberikan obat maksimal seharga Rp. 150.000. Dengan begitu, sistem ini tak bisa melihat penyakit pasien yang kronis, akut dan sebagainya.

Hal yang sama diberlakukan untuk tindakan penunjang medis yang lainnya seperti laboratorium atau radiology. "Seharusnya pemberian obat berdasarkan Kepmenkes No 328/2013 sehingga pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional berjalan lancar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×