kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.354   10,00   0,06%
  • IDX 6.957   -144,42   -2,03%
  • KOMPAS100 936   -21,42   -2,24%
  • LQ45 669   -14,80   -2,16%
  • ISSI 251   -4,43   -1,74%
  • IDX30 373   -6,79   -1,79%
  • IDXHIDIV20 458   -7,34   -1,58%
  • IDX80 105   -2,51   -2,34%
  • IDXV30 134   -2,24   -1,64%
  • IDXQ30 119   -2,51   -2,07%

Jam kerja PNS dipersingkat


Senin, 01 Juli 2013 / 09:20 WIB
ILUSTRASI. Penjualan mobil bekas pada sentra mobil bekas Bintaro Tangerang Selatan, Rabu (12/1).Pho. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/12/01/2022.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Seperti biasanya, jam kerja saat bulan puasa akan lebih singkat dibandingkan bulan biasanya. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penetapan Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Bulan Ramadan.

Dengan SE itu, jumlah jam kerja PNS pada bulan puasa hanya 32,5 jam per minggu, lebih sedikit dari biasanya 40 jam per minggu. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, Azwar menetapkan hari Senin–Kamis, jam kerja adalah pukul 08.00–15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30. Lalu, jam kerja pada hari Jumat adalah pukul 08.00–15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30.

Sedang bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja untuk hari Senin–Kamis dan Sabtu adalah pukul 08.00–14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30. Jam kerja Jumat pukul 08.00–14.30.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×